PADANG - Permasalahan pernikahan ini sangat penting didalami sebagai permasalahan dalam kehidupan yang merupakan ekstra kurikulum dan diperlukan bagi yang berkeluarga dan mahasiswa yang akan berkeluarga.
Demikian disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Padang yang diwakili oleh Wakil Rektor II Prof. Syahril, M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya pada kegiatan Subuh Mubarak yang dilaksanakan secara luring pada Jumat (15/12) bertempat di Masjid Raya Al-Azhar Kampus UNP Air Tawar Padang dan secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan Subuh Mubarak pada Jumat pagi ini diselenggarakan oleh Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang.
Kegiatan Subuh Mubarak yang diselenggarakan setiap Jumat pagi dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPT, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Departemen, Koordinator Program Studi, dosen, tenaga kependidikan dan sivitas akademika Universitas Negeri Padang.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor II Prof. Syahril, M.Sc., Ph.D. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang yang telah bersedia sebagai penceramah pada kegiatan Subuh Mubarak bertempat di Masjid Raya Al-Azhar Kampus UNP Air Tawar Padang.
Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H. dalam ceramahnya dengan topik "Beberapa Permasalahan Hukum Keluarga" menyampaikan bahwa hukum keluarga termasuk hukum yang innetral (tidak netral) karena berkaitan dengan keyakinan pribadi.
Lebih lanjut kata Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H., hukum keluarga masih bersifat kependudukan sehingga penduduk memiliki banyak kartu sedangkan di negara maju hanya pada satu kartu.
"Pernikahan sirri (sembunyi) adalah pernikahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak adanya keterlibatan negara," tambah Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H.
Pada kesempatan itu, Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pernikahan sirri terjadi permasalahan karena misalnya tidak adanya wali yang sah atau tidak adanya ayah yang sah untuk menikahkan.
"Selain permasalahan wali nikah juga terjadi permasalahan saksi. Saksi nikah juga harus mengetahui keadaan calon mempelai dan bisa mempertanggungjawabkan untuk keabsahan nikah tersebut," jelas Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H. (ET)
#reformasibirokrasi #zonaintegritas #fbsunpzonaintegritas
Sumber: https://www.beritaminang.com/
PADANG - Badan Eksekutif Mahasiswa...
Padang - FBS UNP melaksanakan...
PADANG - Badan Eksekutif Mahasiswa...
PADANG - Permasalahan pernikahan ini...
PADANG - Rindu Annisa mahasiswa...